OLENAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjalankan tugasnya dengan bagus, independen dan tanpa beban dalam mengadili Ferdy Sambo.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri,Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang seumur hidup.
Menurut majelis hakim, tak ada hal meringankan bagi Sambo. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mahfud menilai, peristiwa kematian Brigadir Yosua tergolong kasus pembunuhan berencana yang kejam. Ia juga menilai penasihat hukum Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023. (13/2).
Ia juga menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili perkara Sambo. Karena itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud.***










