OLENAS.ID – Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung menangis begitu mendengar hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Ia begitu emosional.
“Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
“Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami,” kata Rosti.
Sambil menangis, Rosti mengungkapkan dirinya tidak hebat tanpa bantuan berbagai pihak.
“Terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua begitu,” tambahnya.
Baginya, vonis mati itu sesuai harapannya. Hakim telah menegakkan keadilan bagi dirinya dan anaknya, Yosua.
“Tuhan menyatakan pada kami, pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim,” kata Rosti yang sejak awal persidangan terus mendekap foto anaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.***










