OLENAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati, dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023. Tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo yang mantan Kepala Divisi Propam Polri.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. Keputusan yang disambut dengan sorak-sorai pengunjung.
Majelis Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang sudah melayaninya selama hampir tia tahun.
Tindakan Sambo tak hanya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua, tapi juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Selain itu, dalam memberikan keterangan Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Hakim dengan tegas juga menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.***










