OLENAS.ID – Menjatuhkan harkat martabat sebagai suami adalah alasan gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, yang sudah diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2023.
Kuasa hukum Ferry, Khiarul Imam mengatakan bahwa keputusan kliennya untuk menggugat cerai Venna merupakan imbas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat Ferry jadi tersangka dan ditahan di Surabaya.
“Dalam permohonan cerai talaknya itu adalah termohon mbak Venna Melinda menjatuhkan harkat martabat mas Ferry Irawan selaku suami,” kata Imam di kawasan Senayan, Jakarta pada Selasa, 7 Februari 2023.
Imam membantah tuduhan Venna yang menyebut Ferry tidak pernah bertanggung jawab menafkahi Venna. Sebagai suami, artis 45 tahun itu sudah berusaha menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
“Nanti kita akan buktikan dalam agenda pembuktian. Tetapi yang kita dengar, sekarang digiring opini, seakan-akan mas Ferry tidak menjalankan (sebagai) suami.”
“Mas Ferry (dibilang) cuma numpang hidup doang dengan kata-kata yang tidak enak,” lanjutnya.
Selain itu, tak ada alasan lain yang mendasari gugatan cerai tersebut, termasuk soal harga gono-gini.
Gugatan cerai Ferry terdaftar dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX. Kapan sidang gugatan cerai ini digelar masih menanti keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta
Sedangkan dari pihak Venna yang lebih dulu mengatakan akan menggugat cerai sang suami belum juga terealisir. ***








