OLENAS.ID – Buntut dari demonstrasi yang mengakibatkan kericuhan, kerusakan kantor Arema FC dan beberapa korban luka, Polresta Malang Kota mengumumkan tujuh tersangka.
Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
“Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Muhammad Fauzi (24) asal Dampit, membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa, 31 Januari 2023.
Sedangkan Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampit melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC.
Untuk dua tersangka lainnya adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.
Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.
Kemudian, Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon punya peran melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.
Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.
Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah postera.
“Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai. Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis,”
“Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, bahwa para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian itu terjadi.***








