OLENAS.ID – Jawa Timur menggeser posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan pelanggaran Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) pada tahun 2022.
Ini merupakan yang pertama kali Jatim menggeser Jabar yang selama 15 tahun terakhir konsisten di peringkat pertama.
“Tergesernya Jawa Barat tidak terlepas dari tidak aktifnya organisasi Front Pembela Islam (FPI),” ujar Peneliti KBB Setara Institute, Syera Anggreini Buntara dalam paparan setara Institute di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
“Dimungkinkan disebabkan oleh tidak aktifnya organisasi FPI yang tampak memberikan efek jera bagi pengikutnya untuk tidak menjalankan ‘dakwah’ sehingga berkontribusi terhadap menurunnya jumlah pelanggaran KBB di provinsi tersebut,” ujarnya.
Pelanggaran KBB di Jawa Timur didominasi dengan penolakan ceramah sebanyak 8 peristiwa, penolakan pendirian tempat ibadah sebanyak 6 peristiwa, kebijakan diskriminatif sebanyak 4 peristiwa, dan pelaporan penodaan agama sebanyak 3 peristiwa.
Naiknya posisi Jawa Timur menjadi peringkat pertama provinsi pelanggaran KBB terbanyak setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor.
Faktor pertama adalah masih kuatnya stigma terhadap tradisi agama atau kelompok kebudayaan leluhur yang menyebabkan beberapa kelompok melakukan aksi penolakan terhadap tradisi agama atau kebudayaan leluhur tersebut, seperti penolakan maupun perusakan sesajen dan dupa. Kemudian, faktor kedua ialah kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
“Kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa Timur memperkuat soliditas penolakan terhadap penceramah yang selama ini dikenal mengancam kemajemukan (pluralisme) dan praktik keagamaan yang melekat dengan budaya Nusantara yang dijunjung oleh Nahdlatul Ulama,” terang Syera.
“Akan tetapi, dalam perspektif HAM, penolakan ceramah tetap merupakan pelanggaran terhadap kebebasan bereskpresi dan berpendapat sehingga tetap tidak dapat dibenarkan.”
Syera menuturkan, penolakan pendirian tempat ibadah menjadi salah satu pelanggaran KBB yang paling banyak terjadi di Jawa Timur. Ini menjadi pengigat bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memperkuat kepemimpinan dengan nuansa toleransi.
Sementara itu, provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan 25 peristiwa, DKI Jakarta sebanyak 24 peristiwa, Banten 11 peristiwa, Jawa Tengah 11 peristiwa, Sumatera Utara 10 peristiwa, Nanggroe Aceh Darusalam 7 peristiwa, Kalimantan Barat 7 peristiwa, dan Nusa Tenggara Barat 6 peristiwa.
Secara umum, Setara Institute mecatat ada 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB di Indonesia pada tahun 2022.
Angka tersebut mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun lalu, yakni 171 peristiwa dengan 318 tindakan.
“Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode II, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran KBB,” jelas Syera.
Tiga Tren pelanggaran
Pertama, kasus gangguan tempat ibadah yang terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Sepanjang 2022 terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Angka yang cukup besar dibandingkan dengan 5 tahun terakhir.
Tren kedua, penggunaan delik penodaan agama.
Tren ketiga, penolakan ceramah, yang pertama kalinya muncul sebagai lima tren teratas pelanggaran KBB oleh aktor non-negara.
“Penolakan ceramah mengalami kenaikan sangat pesat dibanding tiga tahun terakhir,” pungkasnya.
Berikut ini peringkat 10 provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak pada 2022:
1. Jawa Timur: 34 pelanggaran
2. Jawa Barat: 25 pelanggaran
3. DKI Jakarta: 24 pelanggaran
4. Banten: 11 pelanggaran
5. Jawa Tengah: 10 pelanggaran
6. Sumatera Utara: 10 pelanggaran
7. Nanggroe Aceh Darussalam: 7 pelanggaran
8. Kalimantan Barat: 7 pelanggaran
9. Nusa Tenggara Barat: 6 pelanggaran
10. Riau: 5 pelanggaran
***










