Beranda Joglosemar Debt Collector Emosi, Malah Hutang Debitur Dianggap Lunas Ditambah Beri Ganti Rugi

Debt Collector Emosi, Malah Hutang Debitur Dianggap Lunas Ditambah Beri Ganti Rugi

1
0

Ilustrasi penagihan oleh Debt Collector

OLENAS.ID – Ketika emosi yang berbicara, nasib apes yang diterima. Itu yang dialami oleh MHH, seorang debt collector dari sebuah koperasi simpan pinjam. Ia merusak rumah nasabahnya di Kelurahan Kelor, Karangmojo. Kabupaten Gunungkidul.

Perusakan yang terjadi pada Jumat, 27 Januari 2023 itu dilakukan karena pelaku kesal saat melakukan penagihan pemilik rumah tidak berada di rumah.

Sayem, pemilik rumah itu, meminjam uang Rp300.000 ke koperasi dengan kewajiban mengembalikan Rp360.000. Pada prosesnya peminjam sudah mengembalikan sebesar Rp131.000.

“Jadi dia sudah 3 kali ke rumah nasabahnya dalam sehari tapi kosong terus. Karena tidak ketemu dengan nasabahnya, dia emosi dan malah melakukan perusakan rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi, Minggu, 29 Januari 2023.

 

MHH yang asal Semarang melempar kursi di teras rumah, membalikkan meja di teras rumah dan memutar lampu teras rumah hingga rusak. Selain itu, MMH juga melumuri tembok rumah korban dengan lumpur.

Aksi itu diketahui oleh korban yang baru pulang dari ladang. Ia lalu berteriak histeris, menangis yang mengundang perhatian warga sekitar. MMH lalu dibawa ke Polsek Karangmojo untuk menghindari bulan-bulanan massa.

“Kemarin langsung dimediasi, disaksikan oleh Pak Lurah, tokoh masyarakat dan pihak koperasi. Hasilnya, mereka sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah. Hutang korban dinyatakan lunas, dan pihak koperasi mengganti rugi kerusakan rumah korban Rp 1,5 juta,” jelas AKP Sunardi.

“Kejadian seperti itu sudah terjadi dua kali dan petugas yang menagih juga selalu bersikap arogan. Karena itu, kami sepakat melarang koperasi harian atau mingguan masuk ke wilayah kami,” ujar Lurah Kelor, Suratman. ***