OLENAS.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dan ustazah di pondok pesantren Al Djaliel II di Jember, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat, 27 menyebut kasus ini mengkhawatirkan, karena kekerasan seksual nyatanya masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.
“Dalam kasus di Jember ini, ada satu pandangan yang mengkhawatirkan yaitu dari hasil keterangan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka bukan tindakan yang salah.”
“Saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan hal yang wajar.”
Saat ini Kemen PPPA fokus pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum.
Di tengah proses penyelidikan, juga sudah dilakukan juga Visum Et Repertum dan pemeriksaan psikiatri kepada lima saksi korban dari 17 saksi korban yang ditetapkan Polres Jember.
Dilaporkan Isteri
Kasus ini bermula dari laporan isteri seorang kiai di Jember atas dugaan perselingkuhan dan pencabulan sejumlah santri. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.
Kyai berinisial FM sering memasukkan santrinya pada malam hari ke ruangan khusus, keluarnya jam 1-3 dini hari. Di kamar pribadi itu juga dipasang kamera CCTV, yang sudah diamankan oleh Bu Nyai, isteri kyai FM.
Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, Polres Jember melakukan penahanan terhadap Kyai FM sebagai tersangka, dalam dugaan kekerasan seksual di pesantrennya, pada 17 Januari 2023.
FM diduga melakukan pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di lingkungan ponpes sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sejauh ini telah dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri kepada lima saksi/korban dari 17 saksi/korban yang ditetapkan Polres Jember. ***










