 
 
OLENAS.ID – Raden Indrajana Sofiandi sudah melakukan kekerasan fisik kepada dua anaknya, KRS (12) dan KAS (10), sejak Maret 2021. Korban mengalami luka fisik hingga terganggu aktivitas kesehariannya.
Fakta itu diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu, 25 Januari 2023.
“Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini. Ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si tersangka,” jelas Hendrikus Yossi Hendrata.
Perbuatan itu, lanjutnya, dilakukan berulang kali di TKP, yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tempat selama kejadian itu berlangsung.
“Pada saat kejadian ini, seperti tadi disampaikan yakni dimulai dari rentang waktu Maret 2021 hingga tahun 2022,” kata Hendrikus.
Setelah beberapa waktu kemudian, ibu kedua korban lalu melaporkan kejadian itu, yang ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Apa penyebab tindakan Indrajana yang punya jabatan mentereng di perusahaan swasta itu? Polisi menyebutkan itu merupakan internal rumah tangga Indrajana.
“Kami nggak masuk ke substansi itu, tapi perbuatan ketika yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap anak, dalam ruang lingkup rumah tangga, tentu ada konsekuensi pidana tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.
Indrajana yang lahir di Bandung, 19 April 1969 dan lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu sudah resmi ditahan sebagai tersangka pada 21 Januari 2023. ***
 
            

