Beranda Berita Sosok Indrajana yang Jadi Tersangka KDRT Terhadap Anaknya Sendiri

Sosok Indrajana yang Jadi Tersangka KDRT Terhadap Anaknya Sendiri

1
0

Foto yang memperlihatkan Indrajana terduga KDRT ke anaknya

OLENAS.ID –  Raden Indrajana Sofiandi bukan sosok sembarangan. Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak itu pernah menduduki jabatan tinggi di beberapa perusahaan swasta ternama. 

Salah satu jabatan tingginya, seperti penelusuran OLENAS, adalah sebagai Risk, Compliance and AML FCT Specialist di PT Visionet International, lebih dikenal dengan OVO. Di situ ia menjabat pada Juli 2018 sampai Juli 2019.

Tidak mengherankan, begitu berita tuduhan KDRT itu merebak, OVO langsung memberikan klarifikasi kasus melalui akun Instagram @ovo_id pada Selasa, 20 Januari 2023.  .

“Menanggapi pemberitaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Sdr Raden Indrajana Sofiandi, dengan ini kami tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di OVO sejak 2019,” tulis manajemen OVO.

“OVO mengecam dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” tambah OVO.

Sebelum di OVO, ia menjabat Director PT MPSI at MoneyGram International (Agustus 2016 – Juni 2018).

Tak butuh waktu lama, Indraja lalu menjadi Head of Bussiness Risk and Compliance di Lazada (Juli 2019 – Juni 2021).

Dari Lazada ia lalu menjadi Chief Risk Officer di PT Bank Neo Commerce Tbk (Juni 2021-Oktober 2021)

Terbaru, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut tercatat menjadi Head Of Compliance, Risk, and Legal at TrueMoney Indonesia, diangkat pada Januari 2022.

 

Jabatan lainnya yang pernah ia raih adalah Senior Regional Compliance South East Asia di MoneyGram International, dan Senior Vice President Compliance at Commonwealth Bank.

Kasusnya

Di akun Instagram @ikeyuuuu, yang diduga milik Keyla Evelyne Yasir, mantan isterinya, terkuak bahwa Indrajana pernah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan kasus yang serupa pada tahun 2015.

Ada berkas perkara pemanggilan terhadap Indra pada hari Kamis, 11 Juni 2015 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tidak akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemudian SP3.

“Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa-apa, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3,” tulis @ikeyuuu itu.

“Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak???

Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?

Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan.

Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?” tulis Keyla pada Senin, 19 Desember 2022.”

Namun kejadian KDRT tersebut terjadi lagi, hingga Keyla Evelyne Yasir pada 23 September 2022 kembali melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla. Mirisnya, semua aksi-aksi itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022.***