Beranda Berita Indrajana, Eksekutif Perusahaan Swasta Ternama Itu Ditahan Karena Diduga Lakukan KDRT Kepada...

Indrajana, Eksekutif Perusahaan Swasta Ternama Itu Ditahan Karena Diduga Lakukan KDRT Kepada Anaknya

1
0

Foto yang memperlihatkan Indrajana terduga KDRT ke anaknya

OLENAS.ID – Polisi sudah menahan Raden Indrajana Sofiandi pada Sabtu, 21 Januari 2023 sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Penahanan itu dilakukan setelah Indrajana beberapa kali mangkir hadir dalam pemeriksaan.

“Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin, 23 Januari 2023. 

Melalui kuasa hukumnya, Indrajana akan mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan masih memiliki tanggungjawab untuk menafkahi anak-anaknya.

“Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, Senin, 23 Januari 2023. 

Hendri mengatakan, kliennya sudah ditahan sejak Sabtu, 21 Januari 2023 sore setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Status Indrajana sebagai tersangka ditentukan oleh polisi setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Januari 2023. Mantan petinggi perusahaan swasta, PT Visionet Internasional atau OVO itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, sesuai Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak.

Dugaan KDRT itu dilaporkan oleh mantan isterinya, KEY berbarengan dengan beredarnya video yang diunggahnya di media sosial, saat Indrajana melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Indrajana mengaku bingung dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama. Saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja,” kata Raden Indrajana, Selasa, 10 Januari 2023. 

Bukti-bukti yang disampaikan KEY, katanya, merupakan bukti lama, dan saat itu mereka sudah berbaikan.

Indrajana yang pernah menjadi Head of Business Risk and Compliance di Lazada Indonesia menduga polisi berada dalam tekanan publik dalam menangani kasusnya. Hal ini akibat dari video-video viral yang dimunculkan oleh mantan isterinya itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary pada Kamis, 22 Desember 2022 menjelaskan bahwa kasus itu akan diusut tuntas. Tentu dengan standar operasional yang berlaku di kepolisian.

“Proses sudah penyidikan,” kata Kapolres Kombes Ade Ary.

Dalam video itu, terlihat Indrajana tega menendang anak kandungnya sendiri. Ia juga pernah menganiaya isterinya, KEY sebelum mereka bercerai.

 

Korban mengalami lebam-lebam di sekujur tubuhnya. Namun, pengaduan yang dilakukan KEY tidak membuat Indrajana jadi tersangka karena sudah dicabut, dan bisa bebas setelah dimaafkan.

“Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3,” demikian tulis KE di akun Instagram @ikeyyuuuu.

“Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”??? Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?,” kata KEY seperti dikutip OLENAS.ID dari laman media sosialnya. ***