Beranda Tak Berkategori Tampilkan Video Ferry Irawan Mewek, Denny Sumargo Kena Somasi

Tampilkan Video Ferry Irawan Mewek, Denny Sumargo Kena Somasi

1
0

Video Ferry Irawan sedang menangis di acara Denny Sumargo

OLENAS.ID – Video Ferry Irawan yang sedang menangis dan dimunculkan dalam kanal Youtube Denny Sumargo berbuntut panjang. Keluarga Ferry mensomasi Denny Sumargo untuk membuat permohonan maaf dalam waktu 3×24 jam.

 

Penayangan itu dinilai telah membuat keluarga Ferry malu dan menjadi bahan perundungan masyarakat.

Pernyataan tersdebut diunggah oleh salah satu akun Instagram @lambe_danu_official99 pada Kamis, 19 Januari 2023, Somasi itu dilakukan kepada Denny Sumargo karena membocorkan video Ferry Irawan mewek tanpa ada izin terelebih dulu.

Menurut Sunan Kalijaga, Denny Sumargo sengaja menyebarluaskan video tersebut dan tidak meminta izin Ferry Irawan. Akibatnya, keluarga malu dan menjadi bahan perundungan masyarakat.

Selain itu, Sunan Kalijaga juga menilai perbuatan Denny Sumargo tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sampai dengan saat ini orang tersebut, public figure, atau atlet tersebut, belum pernah mengajukan permohonan maaf atau ada itikad baik terhadap klien kami sekeluarga,” sambungnya.

Dalam tayangan Youtube Curhat Denny Sumargo, potongan video yang menunjukkan Ferry Irawan meminta maaf kepada Venna Melinda menjadi viral.

Dalam konten video tersebut, Denny Sumargo berbincang dengan kedua putra Venna Melinda, yaitu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.

Potongan video itu sendiri sudah dihapus dari konten tersebut. Denny Sumargo juga membenarkan bagian tersebut telah dihapus ketika menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV pada Rabu (18/1/2023).

“Di tempatku itu sudah aku potong. Waktu aku tayangkan itu aku lupa suruh anak-anakku untuk potong karena aku takut ke depannya bisa menjadi masalah,” kata Denny Sumargo saat itu.

Kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda masih terus berjalan setelah Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan pada Senin (19/1). Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.***