Beranda Joglosemar Sadis, Mahasiswi Semester Akhir Buang Bayinya, Lalu Menonton Pawai di Malioboro

Sadis, Mahasiswi Semester Akhir Buang Bayinya, Lalu Menonton Pawai di Malioboro

1
0

Sadis, mahasiswi ini melahirkan bayi yang meninggal dunia, membuangnya ke tempat sampah dan menyaksikan pawai di Malioboro

OLENAS.ID – Perbuatan mahasiswi semester akhir ini terbilang sadis. Ia melahirkan bayi perempuan yang meninggal dunia, lalu membuangnya di tempat sampah. Lalu dengan santainya menyaksikan pawai di Malioboro, Yogyakarta. 

Perempuan yang baru berusia 23 tahun, WLR, akhirnya ditangkap aparat Polsek Sewon di sebuah indekos di wilayah SLeman, Senin (16/1/2023). 

Perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu membuang bayinya di tempat sampah di sebuah indekos di wilayah Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

 

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menjelaskan kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 lalu.

Saat itu WLR melahirkan bayi secara mandiri di kamar mandi indekos di wilayah Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah dilahirkan, bayi tersebut sempat menangis. Karena panik WLR ke luar kamar mandi,  mengambil gunting untuk memotong tali pusar. Selain itu WLR juga mengambil tas plastik warna hitam dan kain hitam di dapur.

“Kain dan plastik tersebut digunakan untuk membungkus bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia, dan membuangnya di tempat sampah sekitar indekos. Sedangkan plasentanya dibuang di WC,” paparnya.

WLR kemudian istirahat. Sekitar pukul 11.00 WIB ia melihat pawai di Maliboro, lalu pulang ke tempat indekos temannya di daerah Sleman.

Sementara bayi yang sudah meninggal itu ditemukan oleh warga sekitar pukul 08.30 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka pembuangan bayi tersebut mengarah pada WLR.

Salah satu indikasinya ada teman indekos yang sering melihat WLR mengenakan baju-baju besar dan sarung sebelum bayi ditemukan di tempat sampah.

Polisi menjerat tersangka WLR dengan Pasal 306 KUHP ayat 2 junto Pasal 305 KUHP atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

WLR dalam pemeriksaan, mengaku nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena malu diketahui keluarga dan teman-temannya karena hamil di luar nikah. ***