Beranda Berita Polisi Tangkap Enam Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, Sebelumnya Berakhir Damai

Polisi Tangkap Enam Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, Sebelumnya Berakhir Damai

1
0

Para pelaku pemerkosaan saat diamankan di Unit PPA Polres Brebes

OLENAS.ID – Polisi menangkap enam pemuda yang diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Peristiwa itu menjadi viral karena berakhir dengan damai, bukannya dilaporkan ke kepolisian.

 

“Sudah diamankan semalam. Semuanya ada enam orang,” kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Dari enam pelaku itu, lima diantaranya masih di bawah umur dan satunya dewasa. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1/2023).

Korbannya berinisial WW (15) warga Kabupaten Brebes. Para pelaku yang ditangkap yakni AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI (19).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga sudah mendatangi korban yang saat ini sedang berada di Jakarta. Selain meminta keterangan, petugas juga mengantar korban untuk visum. 

Damai

Peristiwa itu ramai dibicarakan saat diketahui berakhir dengan damai. Hal yang disayangkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.

Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban untuk melakukan pendampingan.

“Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai,” kata Rini, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Menanggapi perjanjian damai itu, Iptu Puji Haryati mengatakan, kesepakatan tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian.

“Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes, tanpa melibatkan pihak kepolisian,” kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023)

“Sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban,” kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.

Kasus tersebut baru dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin (16/1/2023) ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim.***