OLENAS.ID – Akhirnya Ferry Irawan secara resmi ditahan pada Senin (16/1/2023) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan isterinya, Venna Melinda.
Penahanan itu dilakukan setelah Ferry menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Jatim. Polisi menyebutkan, penahanan itu karena Ferrry dinyatakan sehat, sehingga tak ada lagi halangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala di bidang kesehatan,” ujar Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Erwinn Zainul Hakim pada Senin (16/1/2023).
Ferry yang didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, muncul di depan awak media dengan mengenakan pakaian tahanan. Ia mengutarakan permintaan maafnya pada malam ini.
“Pertama-tama saya mohon maaf,” tuturnya.
Jeffry sempat meminta kliennya tidak ditahan, karena memiliki riwayat penyakit. Tapi setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan aman, maka Ferry pun langsung ditahan.
Sebelumnya kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan jika akan ada perkembangan pada sore tadi. Ia menyebutkan jika kasus itu sudah SP21 sehingga Ferry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini akan di BAP dan kita akan melihat nanti sore apa sikap dari Polda Jatim dengan bukti-bukti yang sudah mencukupi, saya nggak tahu,” ungkapnya saat ditemui di Studio Trans7 di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Dalam unggahannya, Hotman menampilkan foto dirinya dan Ferry Irawan yang telah menggunakan baju tahanan Polda Jatim dan diborgol bersama seorang polisi.
“Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?” tulis Hotman dalam caption unggahan tersebut, dikutip, Senin (16/1/2023).










