OLENAS.ID – Aktor Revaldo terancam 4 tahun penjara setelah ditangkap dan terbukti positif menggunakan narkoba. Ini ketiga kalinya lelaki asal Yogyakarta harus berurusan dengan polisi karena barang haram itu.
“Kita bisa lihat (dari pasal yang dikenakan, hukumannya mencapai) 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes, Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis kasus Revaldo di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/1/2023).
Revaldo dikenakan pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berisi lamanya ancaman pidana berupa penjara buat pelaku.
Selain itu, ada juga denda minimum dan maksimum yang harus dibayarkan tercatat di sana.
Revaldo yang sudah membintangi sejumlah film, seperti “30 Hari Mencari Cinta”, sudah pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali dengan kasus yang sama.
Ia menghuni deruji besi pada tahun 2006 dan 2010.
Revaldo mengaku dirinya pencandu narkoba. Ia relapse atau kambuh karena masalah mental.
“Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pencandu yang punya masalah mental,” katanya.
Revaldo akan direhabilitasi di pusat rehab di Lido, Jawa Barat.
“Sejauh ini dari hasil penyelidikan Direktorat Narkoba ini (Revaldo) adalah menggunakan, dengan adanya penyampaian September 2022 sudah aktif,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan Revaldo mengaku aktif memakai narkoba seminggu 4 kali. Hal ini juga dikuatkan dari hasil tes urine yang positif narkoba.
“Frekuensinya dalam seminggu menggunakan 4 kali. Dari hasil lab awal kita dalami lagi di lab Dokkes PMJ hasil analisanya kandungan addict dalam urine menggunakan ganja dan sabu,” katanya. ***









