Beranda Tak Berkategori Rivaldo Untuk Ketiga Kalinya Terjerat Narkoba

Rivaldo Untuk Ketiga Kalinya Terjerat Narkoba

1
0

Untuk ketiga kalinya aktor Revaldo harus berurusan dengan polisi akibat menggunakan narkoba.

OLENAS.ID – Miris, aktor Revaldo kembali terjerat narkoba, dan ini untuk ketiga kalinya. Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander membenarkan penangkapan pemain film “30 Hari Mencari Cinta” itu, dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

 

Kali ini pihak Polda Metro Jaya dalam rilis yang beredar menegaskan Revaldo dikenakan pasal berlapis. Hal itu karena beberapa barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis tanaman dan jenis bukan tanaman.

 

Sampai saat ini, Revaldo yang nama lengkapnya Fifaldi Surya Permana masih diamankan di Polda Metro Jaya beserta barang bukti yang ditemukan di TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Revaldo terancam Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Kasus pertama Revaldo terjadi pada 2006. Ia ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Selatan mengganjarnya dengan penjara selama 2 tahun.

Setelah bebas pada September 2007, lelaki asal Yogyakarta itu kembali terlibat narkoba. Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram, dan dinyatakan sebagai pengedar. 

PN Jakarta Barat menghukum aktor kelahiran 18 Juni 1982 itu selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. ***