OLENAS.ID – Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti dilaporkan isterinya, Venna Melinda. Penetapan status tersangka pada Ferry Irawan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Menurut Dirmanto, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri kota.
Keenam saksi itu diantaranya house keeping dari hotel, front office, dan beberapa pegawai hotel. “Termasuk CCTV,” ujar Dirmanto.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus KDRT artis Venna Melinda ini. Hasilnya, penyidik sepakat, menetapkan suami Venna, Ferry Irawan sebagai tersangka.
“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” tandasnya.
Penyidik pun melayangkan surat panggilan pada Ferry agar bisa datang memenuhi pemeriksaan Senin pekan depan.
Belum diketahi apakah nanti Ferry langsung ditahan atau tidak, hal itu menanti keputusan dari penyidik.
Sebagai tersangka, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus dugaan (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda rupanya berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel di Kediri Kota.
Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry. ***








