OLENAS.ID – Entah apa yang menjadi latar perbuatan kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Abung Barat, Lampung Utara ini. Kepsek berinisial K (54) ditangkap polisi karena mencuri handphone.
K ditangkap polisi di kediaman berada Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tanpa perlawanan, Minggu (8/1/2023).
“Benar, selain tersangka K kami juga menangkap 2 tersangka lainnya dalam Pasal 480 KUHP (penadah),” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa (10/1/2023).
Dua tersangka lainnya, AE (24) dan G (27) ikut ditangkap karena terkait kasus itu. Masing-masing berperan sebagai penjual dan penadah HP yang dicuri K.
“Total tersangka ada 3, K oknum kepsek yang mencuri handphone, AE anak dari K yang menjual handphone secara online dan G sebagai penadahnya,” terang Eko. HP itu akhirnya laku dijual Rp600 ribu.
Menurut Eko, peristiwa ini berawal saat korban melayat ke rumah kakaknya pada Selasa (13/12/2022) lalu.
“Jadi korban ini melayat di rumah kakaknya, pada saat itu tersangka juga di sana. Saat berada di depan salah satu kamar, tersangka melihat handphone korban tergeletak lagi diisi ulang lalu diambilnya. Tersangka kemudian menyuruh anaknya untuk menjual handphone tersebut,” papar Kasatreskrim.
“Dia tidak ngaku ngambil, tapi mengaku menemukan handphone di rumah korban,” lanjut Eko Rendi.
Meski pelaku tidak mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian, polisi tetap memproses kasus tersebut.***










