Beranda Berita KPK Tangkap Tersangka Lukas Enembe di Jayapura

KPK Tangkap Tersangka Lukas Enembe di Jayapura

1
0

KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023. Tampak gubernur meresmikan empat bangunan milik pemerintah, Jumat lalu. OLENAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Penangkapan dilakukan di Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023.

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan grafitikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK tak segera mengamankan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

Baca Juga: Oalah, Kepala Sekolah Kok Bisanya Mencuri Handphone

Sebaliknya, KPK sudah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

KPK menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 untuk kebutuhan penyidikan.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bila KPK sudah mengamankan gubernur. Tersangka sempat diamankan di Mako Brimob Polda Papua sebelum dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus.

Baca Juga: Hoaks, Berita Anak SD Cedera Mata Karena Bermain Lato-lato

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura. Untuk keterangan lanjut silakan ke KPK,” kata Kapolda Papua seperti dikutip antaranews.

Tersangka Suap

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan bila tersangka dalam proses dibawa ke Gedung Mrah Putih KPK, Jakarta.

“KPK telah menangkap Lukas Enembe. Saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta,” ujar Nurul.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap. Sebelumnya, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Gubernur Papua.

Ini menjadi uang jasa setelah PT TBP terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

PT TBP akhirnya mendapat proyek ‘multiyears’ berupa peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.

Baca Juga: 32 Masinis Perempuan Pertama di Timur Tengah Siap Mengemudikan Kereta Api Cepat

Sedangkan proyek lainnya, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. 

KPK menduga tersangka juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Jumlah gratifikasi itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK pun sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***