OLENAS.ID – MH (41) yang mengadukan suaminya, Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur untuk tindakan kekerasan seksual dan pemerkosaan, mencabut pengaduannya.
Alasan pencabutan pengaduan, seperti dituturkan kuasa hukum MH, Subadi, Selasa (10/1/2023) adalah anak yang malu karena jadi cemoohan. Anak MH dan Aiptu AR tidak mau sekolah dan kuliah.
Selain itu keluarga kedua pihak sudah bertemu, dan sepakat masalah yang ada akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan,” ujar kuasa hukum MH, Subaidi, Selasa.
MH juga mengaku sudah memaafkan dan menerima proses yang ada saat ini.
“Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” kata Subaidi.
Kasus itu mencuat setelah melaporkan suaminya pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim atas dugaan pemerkosaan, kekerasan seksual, pelanggaran iTE dan narkoba.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota polisi dan anggota TNI untuk bersetubuh dengan istrinya.
Tidak hanya itu, AR juga mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan atas dugaan pemerkosaan, dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan terkait dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Selain memeriksa tujuh orang (empat polisi dan 3 non anggota Polri), Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga kuat memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor. ***










