Beranda Berita Selama 2021 Sebanyak 145 Anggota Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan

Selama 2021 Sebanyak 145 Anggota Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan

1
0

Ilustasi kekerasan terhadap perempuan

OLENAS.ID – Kasus polisi berisial AD yang menjual isterinya untuk disetubuhi anggota polisi lain, memunculkan data kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu kepada perempuan.

Komnas Perempuan membeberkan data yang mencengangkan, yakni data secara umum tentang kasus oknum polisi melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, menurut catatan akhir tahun 2022, pada tahun 2021 anggota Polri pelaku kekerasan terhadap perempuan berjumlah 145 orang.

“Terdiri dari 73 data lembaga layanan dan 72 dari pengaduan ke Komnas Perempuan. Sebagian besar adalah KDRT dan KDP (Kekerasan Dalam Pacaran) baik berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi,” katanya.

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur menangani kasus Pamekasan. Langkah ini menjadi peluang untuk menegakkan hukum perlindungan terhadap perempuan, kode etik Polri.

“Ini akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik kepada Polri,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Di kasus Pasuruan, pelaku bisa disangkakan melakukan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hal itu diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Rangga (PKDRT).

“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” kata Siti. ***