OLENAS.ID – Tarif listrik pada periode triwulan I/2023 atau Januari hingga Maret 2023 tidak mengalami kenaikan. Langkah itu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.
Begitu pula untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan tidak mengalami kenaikan tarif pada periode Januari-Maret 2023 dan tetap mendapatkan kompensasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamanatkan PLN untuk tetap menjaga subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450 hingga 900 volt ampere (VA).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam siaran pers, Rabu (4/1/2023) mengatakan, langkah itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi saat ini.
Parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan IV/2022, meliputi kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 dolar per barel, Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg, dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Berikut tarif listrik PLN periode Januari-Maret 2023:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV/2022 atau tarif tetap.
Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
“Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Mereka tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” kata Dadan. ***










