Beranda Berita MA Tolak Kasasi, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

MA Tolak Kasasi, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

2
0

Harry Wirawan saat diadili di Pengadilan Negeri Bandung sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. (15/2/2022)

OLENAS.ID – Kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Herry tetap dihukum mati sesuai keputusan di tingkat banding.

Dilansir dalam laman resmi MA, perkara tersebut bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022.

“Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak,” tulis amar putusan MA dikutip Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Herry penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Pasca vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Harry mengajukan kasasi ke MA. 

Eksekusi Herry menunggu keputusan kasasi MA, dan hingga 8 bulan pelaksanaan hukuman mati itu belum bisa dilakukan.

 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Neger Jawa Barat (Kejati Jabar) I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sampai saat ini Kejati Jabar belum menerima putusan kasasi perkara Heri Wirawan dari MA.

 

“Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi,” katat Aspidum Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 23 Desember 2022.

Adapun, dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain.