OLENAS.ID – Cuti bersama untuk tambahan libur Hari Raya Natal tidak jadi diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait pengumuman cuti bersama.
Muhadjir menjelaskan, Senin, 26 Desember 2022 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama. Namun, pekerja yang mau mengambil cuti dipersilakan.
“Maaf, saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Beberapa jam sebelumnya, ketika ditanya soal cuti bersama pada 26 Desember 2022, ia menjawab “Libur (26 Desember cuti bersama).”. Hal itu dinyatakannya usai rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lainnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Adanya cuti bersama tahun ini, Muhadjir hanya menyebut sudah terkendalinya kasus Covid-19. ***










