Beranda Nasional Bupati Bangkalan Ditangkap, Pungut Rp 50-150 Juta Dari Calon ASN yang Mau...

Bupati Bangkalan Ditangkap, Pungut Rp 50-150 Juta Dari Calon ASN yang Mau Lolos Seleksi

2
0

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ist/net

OLENAS.ID – Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan pungutan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta kepada para calon ASN yang mau lolos seleksi.

Uang yang disebut sebagai commitment fee itu bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan para ASN. Commitment fee itu diserahkan secara tunai kepada Abdul Latif melalui orang kepercayaannya.

“Dugaan besaran commitment fee yang diminta Abdul Latif mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka RALAI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, lima tersangka lainnya yang juga ditangkap terkait perkara lelang jabatan tersebut pun ditahan.

Para tersangka yaitu Agus Eka Leandy (AEL), selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; Wildan Yulianto (WY), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; dan Achmad Mustaqim (AM), selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian, Hosin Jamili (HJ), selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH), selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Firli mengatakan, dalam kurun waktu 2019 sampai 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk Eselon III dan IV.

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena ia turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Pengaturan itu dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran proyek.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. Duit itu dipakai untuk kepentingan priadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” ujar Firli.

Abdul Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***