OLENAS.ID – Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Jogjakarta dipastikan naik besarannya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan itu dari 7,60 persen sampai dengan 7,93 persen.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, UMK di 4 kabupaten dan satu kota sudah lebih tinggi dari UMP. Sehingga tidak perlu penyesuaian nilai yang ada di UMP.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan naik, dan seluruh UMK besarannya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dijabarkan, Aji menjabarkan jumlah UMK di Kota Yogyakarta pada 2023 sebesar Rp 2.324.775,50, atau naik sebesar Rp RP 170.806 atau 7,93 persen.
Untuk Kabupaten Sleman UMK adalah Rp 2.159.519,22, kenaikannya sebesar Rp 158.519 atau naik 7,92 persen dibanding UMK tahun lalu.
Kabupaten Bantul Rp 2.066.438,82 sen kenaikan Rp 149.591 atau dipersentase 7,8 persen.
Kabupaten Kulon Progo UMK 2023 sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 atau kenaikan dalam persentase 7,68 persen.
Kabupaten Gunungkidul UMK 2023 Rp 2.049.266 atau naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.
Aji menambahan untuk UMK ini wajib diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang dan perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penangguhan kenaikan UMK.
“Tidak ada (penangguhan) UMK ditetapkan harus ditetapkan tidak ada penangguhan atau pengunduran waktu pemberlakuan,” tegasnya. ***










