Beranda Nasional Putusan MK Tunjukkan Tuduhan kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Putusan MK Tunjukkan Tuduhan kepada Pemerintah Tidak Terbukti

3
0

Presiden Joko Widodo. OLENAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menunjukkan bahwa tuduhan kepada pemerintah tidak terbukti secara hukum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal terpenting dari putusan MK atas perkara perselisihan Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti.

Adanya tuduhan seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, kepala daerah yang tidak netral dinyatakan tidak benar.

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024 seperti dikutip Antaranews.

“Ini yang penting bagi pemerintah,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca-putusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

“Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Jadi, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU,” ujar Jokowi.

Pada Senin, 22 Mei 2024, MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024.

Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hakim juga menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.***