OLENAS.ID – Baru-baru ini viral di media sosial tentang seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menganiaya seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Peristiwa tersebut mengakibatkan Imam Masykur (25) meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ia meninggal di rumah sakit pada Kamis, 24 Agustus 2023. Sebelumnya, korban diculik dari sebuah toko kosmetik oleh seseorang pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Selama diculik, terduga pelaku meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta. Peristiwa ini melibatkan Praka RM selaku terduga pelaku.
Baca Juga: Akibat Gaptek, Perempuan Itu Harus Mendekam di Penjara
Berikut beberapa fakta oknum anggota Paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Mengaku diculik
Berdasarkan informasi yang beredar, korban penganiayaan sempat menelpon keluarga dan meminta untuk dikirimkan uang sejumlah Rp50 juta.
Ia mengaku uang tersebut akan diserahkan kepada pelaku yang menculiknya agar ia segera dibebaskan. Penculikan tersebut terjadi sebelum korban dianiaya oleh pelaku.
2. Terduga pelaku memberikan ancaman kepada keluarga
Keluarga mengaku telah mendapatkan ancaman dari pelaku ketika mereka mendapatkan telepon dari korban. Pelaku dikabarkan meminta uang Rp50 juta untuk menebus korban. Apabila tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan dibuang di sungai.
3. Pelaku merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres
Menurut informasi, Praka RM yang diduga pelaku penganiayaan Imam hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Sementara itu, RM sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.
4. Akan diberi sanksi tegas
Rafael mengatakan bahwa RM sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk keperluan penyelidikan. Ia juga akan dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah melakukan penculikan dan penganiayaan yang membuat Imam tewas. Selain itu, pihaknya akan transparan mengenai kasus tersebut.
5. Respons Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turut prihatin mengenai kabar oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda Aceh hingga tewas. Ia akan mengawal kasus tersebut hingga diduga pelaku dijatuhi hukuman berat. Pasalnya, tindakan penganiayaan tersebut termasuk pidana berat.
Hukuman yang diberikan adalah hukuman berat maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. Selain itu, Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI.***










