Beranda Joglosemar Perda Pengelolaan KIP di DIY Disepakati Tidak Diubah

Perda Pengelolaan KIP di DIY Disepakati Tidak Diubah

1
0

Ilustrasi Komisi Informasi Daerah DIY OLENAS.ID – Pemda DIY dan DPRD DIY sepakat untuk tidak memberikan persetujuan bersama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda DIY No.4/2021, tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Meski perubahan Perda tidak bisa dilakukan, Pemda DIY mengapresiasi dan berterima kasih pada DPRD DIY, yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk membahas Raperda perubahan tersebut.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam (PA) X, saat mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X, pada Rapat Paripurna DPRD DIY dengan agenda pembacaan pendapat akhir Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY tentang Pengelolaan KIP, PA menuturkan, forum kali ini diselenggarakan sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap proses pembahasan Raperda, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berikut Lirik Flip It Up Tiara Andiri yang Jadi Trending Youtube

“Langkah komunikasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan. Namun ikhtiar yang dilakukan tetap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Berdasar berbagai pertimbangan antara DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY, telah disepakati untuk tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda ini,” ungkap PA, seperti dikutip jogjaprov.go.id.

Dengan tidak adanya persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan atas Perda DIY tentang Pengelolaan KIP, Pemda DIY tetap berpedoman pada ketentuan Perda No.4/2021, tentang Pengelolaan KIP. Tidak adanya persetujuan bersama, dikarenakan faktor di luar kemampuan dan kemauan semua pihak.

Dalam Rapur kali ini, DPRD DIY juga melakukan persetujuan dan penetapan perubahan Keputusan DPRD DIY, di antaranya, Keputusan DPRD DIY tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD DIY, Keputusan DPRD DIY tentang Susunan dan Personalia Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD DIY, Keputusan DPRD DIY tentang Pembentukan Badan Peraturan Daerah DIY dan atau Peraturan Daerah Istimewa, serta Keputusan DPRD DIY tentang Pembentukan Badan Kehormatan DIY.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Eka dengan Sugeng Rahayu, Sopir Menghindari Pejalan Kaki

Selain itu, dipaparkan pula Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Daerah Istimewa. Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satya Rahayu berharap, Perda dan Perdais yang dijadwalkan dibahas pada triwulan ketiga tahun 2023, bisa terlaksana dengan baik.***