OLENAS.ID – Sosialita yang juga dikenal sebagai selebgram, Annisa Rama Dewi jadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjadi muncikari, dengan menawarkan perempuan cantik lewat Whatsapp miliknya.
Annisa ditangkap di salah satu tempat karaoke di Bangka Belitung, Jumat, 1 September 20223 pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).
Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2-3 juta.
Saat diamankan, Annisa tampak mengenakan dres berwarna biru dengan rok hitam. Sejumlah anggota polisi berada di samping sosialita itu.
Dalam kasus ini polisi hanya menetapkan Annisa sebagai tersangka. Sedangkan dua wanita lain yang diamankan di hotel berstatus sebagai saksi.
“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.
Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” kata
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.
Perempuan kelahiran Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, 10 Agustus 2000 ini tinggal dia di Pangkalpinang.
Nisa dikenal aktif menggunakan media sosial baik Instagram dan TikTok. Dari berbagai unggahan tampak dia membagikan momen jalan-jalan ke tempat mewah.
Di Instagram dikenal dengan nama akun @annisaramadewi, memiliki follower sebanyak 26,6 ribu. Namun sayang kini akun dia telah lenyap, setelah jadi tersangka kasus muncikari.
Sementara di TikTok tersangka menggunakan nama akun @annisa_rd10 dengan nikname annisaramadewi. Dia memiliki pengikut 106 ribu dan hanya mengikuti 38 orang. Tak beda jauh dengan di Instagram, dia juga selalu membagikan kegiatan sehari-harinya. ***










