Beranda Berita Peranan LSM BPPI di Balik Perjanjian Damai Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun...

Peranan LSM BPPI di Balik Perjanjian Damai Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes

1
0

Tersangka pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Brebes

OLENAS.ID – Salah satu orangtua terduga pemerkosa WD, gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, mengadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Apa peran LSM BPPI itu dalam kasus pemerkosaan yang terjadi pada Desember 2022, yang berbuntut damai, dengan keluarga korban mau menerima kompensasi dan tidak akan melaporkan ke polisi?

Perjanjian damai itu ditandatangani oleh keluarga korban setelah dimediasi oleh LSM BPPI tersebut.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, mediasi dilakukan oleh LSM dan pihak desa pada 29 Desember 2022 di rumah salah satu kepala desa di Kecamatan Tanjung, Brebes.

Iptu Puji Haryati menegaskan, mediasi dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian.

Meski sudah berdamai, kasus tersebut dilaporkan oleh sekelompok warga ke Polres Brebes pada Senin (16/1/2023). Alasan awalnya, uang itu untuk keluarga korban.

Ternyata terungkap, keluarga enam pelaku diminta oleh LSM tersebut uang sejumlah Rp 200 juta saat malam mediasi.

Menurut Karyoto, salah satu orangtua tersangka, setelah tawar menawar, disepakati bahwa keluarga para tersangka menyediakan Rp 70 juta.

“Orang LSM bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta,” ucap Karyoto di rumahnya pada Selasa (17/1/2023).

Mereka lalu berusaha mengumpulkan uang, sampai harus berutang ke tetangga, namun akhirnya hanya terkumpul Rp 62 juta. 

Orangtua pelaku lainnya, Surpi mengaku bersama suaminya patungan hingga Rp 13 juta untuk kompensasi ke keluarga korban. Ada juga yang kena kompensasi Rp 18,4 juta karena dua anaknya yang kembar ikut terlibat.

Sementara keluarga lain menyerahkan uang Rp 5 juta. Mereka melakukan hal tersebut agar sang anak tak dilaporkan ke polisi. 

Menurut Karyoto, pihak korban hanya menerima Rp 30 juta, sedangkan sisanya yang Rp 32 juta untuk LSM.

Saat itu, Karyoto menyebut aktivitas itu disaksikan sejumlah orang termasuk perangkat desa, termasuk Lurah dan Bau.

Setelah hal tersebut terungkap, salah satu orangtua pemerkosa melaporkan LSM tersebut ke polisi pada 18 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusymembenarkan adanya laporan tersebut.

“Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023). ***