Beranda Berita Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Mendapat Sorotan Media Asing

Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Mendapat Sorotan Media Asing

1
0

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan

OLENAS.ID – Vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo tak pelak menjadi berita terpanas saat ini. Dunia juga turut menyoroti keputusan majelis hakim dalam sidang di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2023 itu.

Hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang seumur hidup.

Salah satu media dari Amerika Serikat (AS) US News, menuliskan dalam artikelnya bahwa Pengadilan di Indonesia menghukum mati seorang mantan jenderal polisi.

“Pengadilan Indonesia pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan jenderal polisi karena mendalangi pembunuhan pengawalnya, dalam kasus yang telah mencengkeram negara Asia Tenggara selama berbulan-bulan,” tulis US News dalam artikelnya.

The Straits Times, media Singapura  menyoroti sidang tersebut dalam artikel berjudul “Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard.”

Selain itu, The Straits Time juga menyebut vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

“Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan hal yang memberatkan antara lain karena ia telah membunuh anak buahnya sendiri yang telah bekerja untuknya selama tiga tahun, dan kematian tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.”

 

Media Singapura lainnya, Channel News Asia juga memberitakan hal yang sama terkait vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.

“Mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus paling menegangkan yang mengguncang negara itu,” tulisnya

Sedangkan media Jepang yakni Nikkei Asia, pada hari Senin menuliskan bahwa seorang mantan jenderal polisi dipermalukan di ruang pengadilan dengan mendapat hukuman mati.

 

 

Selanjutnya, media asal Australia yaitu The Sydney Morning Herald juga memberitakan hal serupa.

Di artikel berjudul: Indonesian police general sentenced to death over killing of bodyguard, disebutkan bahwa hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan perbuatan Sambo “tidak ada yang bisa meringankan hukumannya.”

“Hakim juga mengatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawati yang mengaku diperkosa. Namun, mengutip hasil tes pendeteksi kebohongan diindikasikan bahwa dia telah berbohong.”

Bahkan Reuters juga memberitakan artikel serupa di artikel berjudul; “Indonesia court sentences former police general to death over murder plot.” ***