OLENAS.ID – Richard Eliezer tak kuasa menahan tangisnya sesaat setelah mendengar vonis pidana 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Keputusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para simpatisan Richard yang memenuhi ruang sidang langsung bertepuk tangan dan riuh. Sedangkan tim jaksa penuntut umum yang tadinya serius, langsung tertunduk lesu, beberapa bersandar pada sandaran kursi.
Keputusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta vonis pidana 12 tahun terhadap Richard.
Majelis hakim dalam keputusannya melihat dua hal yang meringankan hukuman Richard yakni keluarga Yosua sudah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Hal kedua, status Richard sebagai justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk menugak perkara pembunuhan Yosua itu.
Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo yang eks Kadiv Propamm Polri sudah dijatuhi hukuman pidana mati, dan Putri Candrawathi diganjar pidana 20 tahun penjara. Keduanya disidang pada Senin, 13 Januari 2023.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf yang mendapat vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. ***










