OLENAS.ID – Sungguh keterlaluan ulah segelintir orang yang membuat Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur terbakar. Blok ini lebih dikenal dengan nama Lembah Teletubies Gunung Bromo.
Mereka melempar flare yang percikan apinya menyambar rumput kering, lalu santai saja melihatnya.
Kebakaran itu terjadi pada Rabu, 6 September 2023 sore, sekitar pukul 17.00 WIB, saat segelintir orang itu melakukan pemotretan prewedding.
Mereka terdiri dari 6 orang, dua yang melakukan prewedding, lainnya fotografer dan manajer Wedding Organizer (WO).
Kejadian terungkap lalu jadi viral dari rekaman yang beredar di Twitter. Perekam mengabdikan aktivitas pengunjung yang sedang melakukan sesi pemotretan prawedding menggunakan flare.
Percikan api dari flare itu savana. Ketika kebakaran terjadi, yang miris pelaku dan yang terlibat dalam pemotretan itu terlihat santai-santai saja.
“Nih orang-orang sedang membuat kebakaran seperti ini tapi masih santai-santai. Nih orangnya! Nah, santai banget dong mereka. Wah, tidak mau tanggungjawab nih orangnya nih,” suara perempuan yang merekam kejadian tersebut.
“Ini gara-gara prewedmu, jadinya seperti ini. Malam-malam di Bromo karena ulahmu. Banyak yang kalian rugikan,” ucap seorang pria di video yang sama.
Sementara itu, polisi menyebut pengunjung yang melakukan prewedding di area savana Bukit Teletubbies itu sebanyak 6 orang. Mereka sudah diamankan oleh petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Sukapura hingga akhirnya 1 orang menjadi tersangka pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo.
Tersangka inisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).
Dalam potongan video yang lain, tampak api sudah menjalar di kawasan savana ketika malam hari.
“Area Savana Bromo terbakar sore ini akibat ‘kreativitas’ mereka. Diperkirakan dampaknya akan semakin besar. Kalo ada yg kenal fotografer dan klien dalam video, tolong mention disini. Banyak yg mau silaturahmi..,” cuit pengunggah.
Kepala Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, ada asap flare di Bukit Teletubbies pada Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Hal tersebut diperoleh TNBTS berdasarkan informasi dari petugas lapangan yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di Blok Savana.
Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. ***










