OLENAS.ID – Tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora (David) sudah ditetapkan oleh kepolisian. S atau SLRPL (19) punya peran dalam penganiayaan itu misalnya merekam penganiayaan itu.
“Berdasarkan fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status S atau S.L.R.P.L (19) menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Jumat, 24 Februari, dini hari.
Dipaparkan juga peran peran S dalam kasus penganiayaan David ini. S mengiyakan ajak Mario untuk menemaninya ke lokasi penganiayaan David.
Selain itu, S juga menyampaikan kepada Mario bahwa tindakan David terhadap A pacar Mario sudah parah. A mengadu ke Mario tentang perbuatan David yang mantan pacarnya.
“Memberikan pendapat kepada tersangka Mario, ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” tutur Ade Ary.
Saat terjadi penganiayaan itu, S juga merekamnya, tidak mencegahnya.
S akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. ***










