OLENAS.ID – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina makin menjadi perhatian banyak pihak. Kini Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran ikut turun tangan langsung dengan memimpin gelar perkara kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahkan Irjen Fadil Imran hadir langsung dalam gelar perkara yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ini.
“Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Apa hasil gelar perkara itu, Trunoyudo belum merincinya. Dia hanya mengatakan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tapi dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta, dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya,” jelasnya.
Mario yang anak mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Ia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. ***










