Beranda Berita Mahfud MD Ingatkan Polisi Untuk Tidak Main-Main Mengusut Penganiayaan Oleh Mario Dandy

Mahfud MD Ingatkan Polisi Untuk Tidak Main-Main Mengusut Penganiayaan Oleh Mario Dandy

1
0

Menkopulhukam, Mahfud MD

OLENAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengingatkan polisi jangan coba bermain-main dalam pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina .

Mahfud MD meminta polisi bekerja secara profesional dan tegas dalam kasus yang terjadi pada Minggu, 20 Februari 2023 itu.

“Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak main-main,” ujar Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023. 

Menurut Mahfud MD, masyarakat Indonesia saat ini dapat dengan mudah ‘mengendus’ apabila ada praktek penegakan hukum yang melenceng dari seharusnya.

“Masyarakat sekarang gampang tahu, wah ada upaya menyembunyikan ini, membelokkan ini, mengaburkan ini. Masyarakat gampang tahu sekarang,” tambahnya.

 

Mahfud juga mewanti-wanti hal yang sama kepada KPK yang tengah mengusut dugaan korupsi ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“KPK akan mempelajari, apakah dugaan  itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami akan lihat. KPK ini pasti profesional dan harus profesional,” lanjut Mahfud.

Diperberat

 

Mahfud MD juga berbicara tentang pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy. Ia menilai, semestinya pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 335 KUHP berupa percobaan pembunuhan terhadap korban.

“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin.”

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” kata Mahfud MD.

Pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, Pasal 355 KUHP berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***