OLENAS.ID – 30 September ini merupakan batas akhir pemabayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat di Kota Yogyakarta. Hingga bulan terakhir ini, realisasi penerimaan PBB 2023 dari Pemkot Yogyakarta baru mencapai 50 persen.
Dengan kondisi tersebutm Pemkot Yogyakarta mengingatkan para wajib pajak untuk segera membayarkan PBB perdesaan-perkotaan. Pemkot mengklaim, sudah menyediakan pelayanan pembayaran PBB dengan mudah, cepat dan akuntabel, melalui perbankan dan layanan digital.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa menyebut, kondisi realisasi yang masih 50 persen, dipengaruhi kecenderungan wajib pajak yang membayarkan PBB mendekati jatuh tempo. Padahal, jika melewati jatuh tempo pembayaran, mereka akan sanksi denda.
Baca Juga: Gelaran SiBakul Malioboro Menari 2023 Raih rekor Muri
“Memang selalu di bulan September yang paling tinggi (pembayaran PBB). Sebaiknya, di sisa waktu sebulan ini, segera dibayarkan agar tidak lupa nanti jatuh tempo,” kata Wasesa, seperti di kutip jogjakota.go.id.
Di 2023 Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 96.426 lembar. Penerimaan PBB di 2023 ditargetkan mencapai sekitar Rp104 miliar.
Guna memberikan kemudahan pembayaran PBB, BPKAD Kota Yogyakarta melakukan jemput bola pelayanan di wilayah. Setiap hari Rabu, diadakan pekan pembayaran PBB di wilayah berbasis kelurahan. Pekan pembayaran PBB dilakukan dengan mobil pelayanan dari perbankan terkait.
Baca Juga: Jamu Menjadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Kota Yogyakarta juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB, dengan melakukan kerja sama menggandeng perbankan melalui setor tunai dan mobil banking Bank BPD DIY, Bank Jogja, dan Bank Mandiri. Termasuk melalui PT Pos Indonesia, dompet digital Gopay, Shopeepay, Tokopedia, Laku Pandai dan Linkaja.
Yang terbaru, Pemkot Yogyakarta mengembangkan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai dengan layanan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Monggo fasilitas ini (QRISNA) segera dimanfaatkan karena sangat mudah dan tidak salah ketik. Kalau yang (QR code) biasanya kadang ngisinya salah ketik. Kalau ini begitu di qris-nya dipindai, itu sudah jelas rupiahnya berapa,” tambah Wasesa.
Baca Juga: PKS : Proses Masuknya PKB Mestinya Dengan Cara yang Smooth
Layanan QRISNA untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kota Yogyakarta, yang tersedia di aplikasi JSS bisa diakses di telepon selular. Aplikasi QRISNA itu hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI).
Kepala Bidang Sistem Informasi dan Strategi Komunikasi Diskominfosan Kota Yogyakarta, Joko Marwiyanto mengatakan, QRISNA menggunakan QRIS dinamis yang terintegrasi dengan database tagihan pajak dan retribusi daerah.
“Caranya, akses aplikasi JSS, kemudian pilih QRISNA. Lalu memilih jenis pajak dan retribusi yang akan dibayar. Misalnya PBB, berarti masukan nomor objek pajaknya. Nanti akan keluar nominal tagihan pajak termasuk tunggakannya,” terang Joko
Setelah memindai kode QRIS, pembayaran bisa dilakukan dengan semua mobile banking, fintech dan dompet digital lainnya. QRISNA karena termasuk layanan pemerintah, berdasarkan aturan BI, sehingga menjadi layanan yang tidak termasuk kena tambahan biaya untuk pembayaran lewat QRIS.***










