OLENAS.ID – Polda akan menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal terberat terkait tindakannya menganiaya David Latumahina (17). Namun belum dijelaskan secara pasti soal sanksi terberat apa yang dimaksud.
Begitu juga, apakah pasal terberat yang akan menjerat Mario itu akan mengubah sangkaan pasal pada anak pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan temannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya bakal menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal dan sanksi terberat atas tindak penganiayaan yang dia lakukan terhadap D (17), putra pengurus GP Ansor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik akan mengacu pada alat bukti yang didapatkan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangaka MDS dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Trunoyudo Wisnu Andika kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurut Trunojoyo, penerapan pasal terberat tentu mengacu pada alat bukti keterangan saksi. Barang bukti aviden yang didapatkan, serta adanya keterangan atau pendapat ahli.
Kasus penganiayaan sadis oleh Mario terhadap David mengundang komentar beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mengatakan Mario dapat dijerat dengan Pasal 354 atau Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat. ***










