OLENAS.ID – Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (17) digelar oleh polisi di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, JUmat, 10 Maret 2023.
Total ada 40 adegan yang diperakan oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Sedangkan tersangka lainnya, AG (15) diperankan oleh pemeran pengganti.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ‘
“Rekonstruksi terbagi tiga klaster. Pertama saat tiga tersangka, ada tersangka yang menjemput di dalam mobil. Kedua saat penganiayaan terjadi,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di lokasi.
Tujuan rekonstruksi adalah untuk mencari kecocokan keterangan tersangka, saksi-saksi dengan barang bukti yang diperoleh di lapangan.
Selain itu juga diketahui bagaimana peran mereka masing-masing. Salah satunya ada adegan yang tidak ada di rekaman video tetapi ter-cover di CCTV.
“Walaupun yang tadinya mungkin dari keterangan tersangka tidak sesuai faktanya, begitu pada saat pemeriksaan kita padukan dengan hasil digital forensik, baik dari chat WA kemudian dari video. Kemudian video ini kita besarkan muncul semua kata-katanya ‘free kick’, ‘saya tidak takut anak orang mati’ dll itu muncul,” ujarnya.
40 Adegan
Semula direncanakan ada 37 adegan berdasarkan pemeriksaan. Namun dalam pelaksanaan berkembang menjadi 40 adegan yang direka ulang.
Menurut Hengki, bertambahnya adegan tersebut lantaran ada angle berbeda dari keterangan saksi. Ada beberapa angle dari salah satu saksi yang belum bisa diterima oleh polisi.
Polisi ingin membuat kasus itu terang benderang, dengan peran masing-masing pelaku.
Hengki melanjutkan jika dirinya ingin membuat kasus tersebut terang benderang tindak pidana itu. Selain itu, dia juga ingin melihat masing-masing pelaku.
“Kemudian kita lihat peranan tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan peran dari tersangka yang berikan bantuan, kesempatan dan sarana untuk terjadinya kejadian tersebut kemudian tergambar di sana,” jelasnya.***










