OLENAS.ID – Pemilik Sasana Adhi Rasa “Santo Yakobus” di Pedukuhan Degolan, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo perlu menegaskan apa peruntukan properti itu.
Perkara itu disampaikan oleh Penyelenggara Agama Katolik dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Yohanes Setiyanto di ruang kerjanya, Senin, 29 Maret 2023.
Status properti dan peruntukan bangunan itu menjadi langkah awal melangkah pada proses selanjutnya, khususnya pengurusan perizinan. Karena perizinan bangunan untuk status milik pribadi berbeda dengan untuk umum.
Pada sisi lain, kata Setiyanto, publik sudah menganggap kompleks sasana itu sebagai rumah doa atau peribadatan.
“Disebut rumah doa, berarti sudah digunakan (beroperasi). Padahal, ini sama sekali belum digunakan, belum ada aktivitas keagamaan, baru selesai dibangun.”
“Sekarang ini kan seolah sudah dipakai, salah (anggapan) itu.”
“Peruntukan ini menentukan bagaimana penyelesaian izinnya. Jika untuk umum, izinnya lewat pemerintah dan gereja. Jika tempat pribadi, penyelesaiannya sampai pada kesepakatan dengan warga.”
“Tapi, untuk menjaga orang tidak bertanya terus, harus ditentukan dulu peruntukannya,” kata Setiyanto.
Sasana Adhi Rasa di Lendah, Kulon Progo jadi sorotan publik karena patung Bunda Maria di situ ditutup dengan terpal biru oleh pihak keluarga pemilik sana itu pada Kamis, 22 Maret 2023.
Masalahnya menjadi membesar karena penutupan patung itu dikaitkan dengan adanya ormas yang sampai datang dua kali ke sasana.Mereka minta patung itu ditutup sebelum masuk bulan Ramadhan.
Soal ormas itu dibantah oleh Kapolres Kulon Progo, yang menyatakan bahwa anggotanya salah menyampaikan narasi soal penutupan patung tersebut. Kapolres juga membantah adanya desakan dari ormas.
Bangunan yang ada di sasana itu terbilang lengkap, ada aula, rumah tinggal, halaman parkir yang luas dan ada cungkup berisi satu kuburan.
Terdapat simbol Katolik yakni yakni patung Bunda Maria dan patung malaikat.
Seorang warga mengatakan, komplek itu pernah dinamai Rumah Doa, namun diganti menjadi Adhi Rasa karena adanya desakan dari masyarakat. Tidak dijelaskan masyarakat sekitar atau ormas.***










