Beranda Berita AG Akan Jalani Sidang Maraton, Vonis Ditargetkan Sebelum Lebaran

AG Akan Jalani Sidang Maraton, Vonis Ditargetkan Sebelum Lebaran

2
0

AG saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

OLENAS.ID – AG (15), pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17) akan menghadapi sidang maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lewat sidang setiap hari itu, vonis baginya bisa diputus sebelum Lebaran.

“Terdaknya anak-anak, maka masa penahanannya terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2023. 

 

PN Jakarta Selatan kemungkinan besar akan menggelar sidang terhadap AG setiap hari. Ditargetkan, sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung bahwa perkara yang melibatkan anak di bawah umur harus sudah diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.

“Ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari,” tutur Djuyamto.

AG resmi menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023. Sidang dakwaan terhadap AG digelar setelah musyawarah diversi yang dilakukan pada hari yang sama tak menemui titik temu atau berujung deadlock.

Penyebabnya, karena keluarga David Ozora menolak keras kasus penganiayaan terhadap anaknya dilakukan dengan cara musyawarah. Maka AG pun gagal menempuh jalur damai dengan keluarga korban.

 

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara, bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh JPU tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah,” ujar Djuyamto. ***