OLENAS.ID – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Salah satu alasan subyektif penahanan itu itu adalah kekhawatiran KPK Rafael melarikan diri. Hal ini tak terlepas dari kekuatan dan fasilitas yang dimiliki ayah Mario Dandy Satrio, pemuda yang menjadi tersangka penganiayaan David.
Penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.
Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
KPK telah menyita Safe deposit box berisi Rp 37 miliar di sebuah bank, dan melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Maret 2023.
Tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
Gratifikasi yang diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai penyidik, diduga melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. ***










