Beranda Berita Sedikit Hal yang Meringankan, AG Dituntut Empat Tahun Penjara di LPKA

Sedikit Hal yang Meringankan, AG Dituntut Empat Tahun Penjara di LPKA

2
0

AG dituntut empat tahun penjara di LPKA

OLENAS.ID – Agnes Gracia alias AG (15) menghadapi tuntutan empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia didakwa bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023 mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG terbukti bersalah.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Syarief.

LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan kasus David Ozora itu digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief.

Hal yang memberatkan AG adalah tindakannya telah membuat David mengalami luka berat usai dianiaya oleh Mario. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena AG masih anak-anak.

“Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun,” kata Syarief

Ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara. Lantaran terdakwa masih anak-anak, kata Syarief, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

“Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan,” ungkap Syarief.

AG yang merupakan pacar Mario langsung menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Ia mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. ***