Beranda Ekonomi Google Didenda Rp 476 Miliar di Korea Selatan

Google Didenda Rp 476 Miliar di Korea Selatan

2
0

Kantor Google

OLENAS.ID – Google didenda Rp 476 miliar oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan atau FTC. Denda itu dijatuhkan ke Google karena menggunakan pengaruhnya di pasar aplikasi seluler untuk memeras rival lokal.

Reuters, Selasa 11 April 2023 mengungkapkan, FTC menilai Google mencoba untuk menghalangi pertumbuhan platform yang menjadi pesaingnya, One Store Co.

Caranya, Google diduga meminta beberapa perusahaan gim Korea, untuk secara eksklusif merilis gim baru mereka di Google Play Store sebagai imbalan atas promosi gim mereka oleh Google dan dukungan lebih lanjut di luar negeri.

Namun yang terjadi, FTC menilai banyak gim asal korea tersebut memiliki visibilitas yang rendah. Google saat ini menguasai sekitar tiga perempat pasar aplikasi seluler Korea pun membantah atas tuduhan dari FTC.

Juru bicara Google menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Sebab, Google melakukan investasi yang substansial dalam kesuksesan pengembang.

“Untuk itu kami tidak setuju dengan kesimpulan dari FTC,” kata juru bicara Google yang dikutip dari Bloomberg.***