OLENAS.ID – Peredaran rokok ilegal atau yang tidak memiliki cukai edar, masih marak di Kota Semarang dan sekitarnya. Terbukti, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, telah melakukan 129 kali penindakan dan mengamankan rokok illegal 14.356.565 batang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menyebut, di September ini pihaknya memusnahkan 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut memiliki berbagai jenis merek. “Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2.699.379.495,” ujar Bier Budy, seperti di kutip semarangkota.go.id.
Baca Juga: Perlintasan Sebidang Baru Bermunculan, Dishub Semarang Usulkan Penambahan Palang
Bea Cukai Semarang disebut Bier Budy, dari 129 kali penindakan yang mengamankan 14.356.565 batang rokok ilegal, diperkirakan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175. Sementara total potensi kerugian negara dari belasan juta batang rokok ilegal yang beredar tersebut mencapai Rp12.347.855.684.
“Yang dimusnahkan hasil operasi pasar bersama, di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko,” tambah ujar Bier Budy.
Dari operasi yang dilakukan, tidak ada produsen rokok ilegal yang berhasil tertangkap. Hal itu dikarenakan, produksi rokok ilegal yang beredar di Kota Lunpia mayoritas dari luar Jawa Tengah. Bahkan diketahui ada yang berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Ada 27 Hari Libur di 2024
Bier Budy menyebut, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering mensosialisasikan keberadaan rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dengan melihat bungkus rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu. “Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. “Pajak tidak untuk pemerintah. Dikembalikan ke masyarakat. DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidijan, kegiatan lain,” jelasnya.
DBHCHT di Kota Semarang disebut Mbak Ita, juga dialokasikan untuk kesejateraan pekerja pabrik rokok. Pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp400 ribu per bulan dari DBHCHT. Tercatat ada 1.500 orang pekerja yang mendapatkan dana tersebut. “Ini dinikmati masyarakat, menambah pendapatan,” tandasnya. ***










