Beranda Berita Instansi Pemerintah Diminta Halalbihalal Diadakan Setelah 2 Mei 2023

Instansi Pemerintah Diminta Halalbihalal Diadakan Setelah 2 Mei 2023

1
0

Menkopolhukam Mahfud MD. (dok Kemenko Polhukam)

OLENAS.ID – Instansi pemerintah diminta menunda kegiatan halalbihalal sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444H atau setelah 2 Mei 2023. 

“Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/ BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H,” katanya di Instagram @mohmahfudmd, Senin, 24 April 2023. 

Mahfud mengatakan, pada 24-30 April supaya tidak dilaksanakan acara syawalan, reunian, dan sejenisnya di kantor-kantor tersebut.

Imbauan ini, kata Mahfud, bertujuan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Aparatur negara juga diharapkan bisa fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing. Halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023.

 

Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. 480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud Md 24 April 2023. 

Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik. Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya.

“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah,” terang Mahfud.

 

Unggahan Mahfud Md disorot netizen, banyak yang mempertanyakan ke mana Menteri PANRB Azwar Anas.

Terkait ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, Azwar Anas sedang menjalankan ibadah umroh.

Sementara itu, dalam unggahan di Instagram Azwar Anas @azwaranas.a3, tampak dia sedang berbincang dengan Ilham, Staf KJRI Jeddah, Arab Saudi. Azwar Anas terlihat mengenakan kain ihram yang biasa dikenakan oleh orang-orang yang melakukan ibadah umrah atau haji.***