Beranda Joglosemar BNN Bantul Gagalkan Pengedaran Sabu di Kecamatan Kasihan

BNN Bantul Gagalkan Pengedaran Sabu di Kecamatan Kasihan

1
0

Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan OLENAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu. Kali ini berhasil melakukan penangkapan pada Selasa 22 Agustus 2023 laly di Jalan Soragan, Kasihan Bantul.

Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. “Berawal dari laporan masyarakat kepada petugas BNNK Bantul. Selanjutnya Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB Petugas Gabungan BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan pelaku berinisial AP di Alfamart Jl. Soragan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul,” ungkapnya, seperti di kutip bantulkab.go.id.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AP disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik dibalut lakban warna coklat, berisi plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga: Shining Klaten Arts Festival, Ajang Unjuk Kebolehan Seniman Klaten

Dari penimbangan yang dilakukan, berhasil diamankan total berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram. “Barang tersebut disimpan tersangka di dalam saku jaket yang dikenakan pelaku di sebelah kanan dan kiri,” jelas Arfin.

Pelaku Inisial AP berusia 31 tahun, berjenis kelamin laki-laki. Dia bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Kalurahan Karangwaru, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat paket sabu-sabu dari seseorang berinisial KSB. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Pelaku Inisial AP mengakui, dia posisinya sebagai pengantar dengan mendapatkan upah dari pelaku KSB uang Rp50.000.

Baca Juga: Mengenal Badai Daniel yang Memicu Banjir di Libya

Selain itu AP juga mendapatkan jatah sabu untuk dipakai sendiri. Dari pemeriksaan tersebut, pada 25 Agustus 2023, BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku inisial KSB di Candibinangun, Pakem, Sleman.

Untuk AP, akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***