OLENAS.ID – Perumahan Kandara Village di Kelurahan Maguharjo, Kapanewon Depok, Sleman disegel oleh Satpol PP DIY. Pengembang perumahan tersebut tak memiliki izin dari Gubernur DIY dalam penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Perumahan ini berdiri di tanah kas desa tepat di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman menempati tanah kas desa dengan persil 183, 184 dan 185.
” Hari ini dilakukan penutupan untuk PT Indonesia International Capital karena menggunakan tanah desa seluas 39 ribuan meter persegi tidak memiliki izin,” ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi kepada wartawan di sela penyegelan, Selasa, 16 Mei 2023.
“Sebelum izin Gubernur itu harus ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang terkait dengan peruntukannya,” tambahnya.
Penyegelan perumahan ini telah melalui pemeriksaan sebelumnya. Selain itu sudah melalui koordinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
“Kegiatan hari ini kemudian akan kami laporkan ke Pak Gubernur selaku yang memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan ini, paling lambat besok pagi,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun Satpol PP, ada 150 unit rumah yang sudah berdiri dan sebagian sudah laku terjual. Jumlah tersebut di luar rumah yang belum selesai terbangun.
Bahkan, lanjut Hadi, ada satu rumah yang terjual baru-baru ini dengan harga Rp 190 juta dengan akta notaris tanggal 31 Maret 2023 dan dengan kuitansi bercap lunas.
“Luas tanah kalau dari surat perjanjian di akta notaris itu dengan luas 50 meter persegi, rumahnya tipe 36. Itu yang harganya 190 juta,” lanjutnya.
Hadi menuturkan, direktur dari PT Indonesia International Capital ini juga inisial RS (33) yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY, terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Penyegelan Kandara Village ini, berarti sudah ada empat perumahan di TKD yang sudah ditindak Satpol PP.
Keempatnya, menurut Hadi, diduga juga diotaki oleh RS walaupun dengan nama PT yang berbeda-beda.
“Untuk saat ini sudah empat, yang pertama di Nologaten, November 2022. Kemudian yang Candibinangun, Kemudian yang d’Jonas (Maguwoharjo), yang keempat ini (Kandara Village),” jelas Hadi.***










